HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Haii semuaaa!! di blog kali ini aku bakal bahas hal-hal yang berkaitan dengan HKI atau Hak kekayaan intelektual nihhh, happy readinggg!!
Pertama kita pahami dulu ya apa itu HKI, Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum.
Selanjutnya apasih yang dimaksud dengan Hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industry (industrial property rights)?
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Contoh karya-karya hak cipta adalah : buku, pamflet, lagu, drama musikal, pidato, dan karya lainnya.
Hak kekayaan industry adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Hak kekayaan industri terbagi menjadi empat kategori : Hak Paten, Hak Merek, Hak Produk Industri, dan Rahasia Dagang.
- Lisensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)\
- Lisensi Massal
- Lisesnsi Barang dan Jasa
- Lisensi Hasil Karya Seni atau Karakter
- Lisensi Bidang Pendidikan
Comments
Post a Comment